Senat Universitas Serambi Mekkah (USM) melakukan Rapat Pleno untuk menetapkan agenda kerja SENAT USM. Rapat yang berlangsung pada Selasa, 1/8/2023 di ruang rapat LP3M ini dihadiri oleh 27 anggota Senat USM.
Dr. Said Usman, M.Kes, selaku Ketua SENAT USM memimpin Rapat Pleno, yang didampingi oleh Sekretaris SENAT USM, Dr. Elvitriana, M. Eng.
Rektor Universitas Serambi Mekkah, Dr. Teuku Abdurahman, SH, Sp.N dalam kesempatan itu mengatakan, keputusan rapat kerja senat merupakan sebuah keputusan tertinggi dalam suatu institusi perguruan tinggi dan wajib dijalankan.
“Kami rektorat siap menjalankan hasil keputusan rapat ini dan ini menjadi panduan bagi rektorat dalam melaksanakan tugas”, ungkap Rektor.
Alat kelengkapan senat menjadi agenda pembahasan dalam Rapat Pleno. Berdasarkan Permenristek Dikti RI Nomor 57 Tahun 2018 dan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2019, telah dibentuk 4 komisi, yaitu:
1) Komisi Bidang Akademik, yang dipimpin oleh Eka Marya Mistar, ST. MT. Ph.D.
2) Komisi Bidang Keuangan, sumber daya manusia dan sarana prasarana, yang dipimpin oleh Dr. Saifuddin Yana, MT, MM.
3) Komisi Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, yang diketuai oleh Dr. Hambali, M.Pd.
4) Komisi Bidang Kerjasama yang diketuai oleh Dr. Jalaluddin, M.Pd.
Agenda Rapat Pleno adalah menyepakati dan menetapkan Rencana Kerja Senat. Empat tugas dan fungsi yang menjadi pokok penetapan adalah fungsi penetapan kebijakan akademik, keuangan, sumber daya manusia dan sarana prasarana, kemahasiswaan dan alumni serta kerjasama dengan berbagai lembaga eksternal.
Selain empat tugas utama tersebut, ditetapkan pula kegiatan lainnya, yaitu pembentukan tim task force untuk berbagai kebutuhan universitas yang bersifat urgent.
Rapat ditutup secara resmi oleh Ketua Senat USM tepat pukul 16.45 Wib, mengakhiri dinamika rapat selama 2 jam 45 menit. Penutupan Rapat Pleno, diawali dengan pembacaan hasil rapat oleh Ketua Senat di hadapan seluruh anggota SENAT USM yang hadir.