Dosen & Mahasiswa PIAUD USM Mengikuti Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sejak Dini

Acara sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga sejak dini ini dibuka pada pukul 09.00. Registrasi peserta dilaksanakan pada pukul 08.00 pagi. Acara dilaksanakan di aula hotel hermes. Acara dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Kemudian sambutan dari kepala dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dr. Media Yulizar. Kemudian sambutan dari asisten deputi perlindungan hak perempuan kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Ali Khasan, SH, M.Si. Acara dibuka oleh wakil walikota Banda Aceh Zainal Arifin.

Pemateri pada acara sosialisasi ini adalah pertama asisten deputi perlindungan hak perempuan kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kedua kepala dinas dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kota Banda Aceh, ketiga pihak kepolisian unit pelayanan perempuan dan anak dan pemateri pak Jamil. keempat Tien Kurniatin dari forkom KPP-PA.

Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Pasal 3 menyebutkan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas: a. penghormatan hak asasi manusia; b. keadilan dan kesetaraan gender; c. nondiskriminasi; dan d. perlindungan korban. Pasal 4 menyebutkan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan: a. mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; b. melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; c. menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan d. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Ruang lingkup tindakan KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga yang tinggal dalam sebuah rumah tangga.

Bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi adalah:

  1. Kekerasan fisik ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan: cedera ringan, Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat. Melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.

Kekerasan psikis. Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut: Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.

Penyebab KDRT adalah: a. Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara. b. Masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun. c. KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri. d. Pemahaman keliru sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan

Undang-ndang ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT, ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya hukuman maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternatif kurungan atau denda terasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban, bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau bahkan korban meninggal. Sebagai UU yang memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu, perlu upaya strategis di luar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpa.

Kekerasan dalam rumah tangga ini mengkhawatirkan banyak pihak, dari data simfoni KPPPA tahun 2015 berjumlah 148 kasus, 2016 meningkat menjadi 453 kasus. Tahun 2017 435 kasus. Pada tahun 2018 KDRT di provinsi Aceh terdapat 436 kasus. Tahun 2019 KDRT terdapat 95 kasus. Kota Banda Aceh tahun 2018 terdapat 89 kasus, tahun 2019 terdapat 16 kasus. KDRT umumnya dikelompokan dalam empat hal yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga.

Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga antara lain dilakukan dengan cara:

  1. Keluarga wajib mengamalkan ajaran agama. Bapak harus menjadi imam bagi isteri, anak-anak serta keluarga, dan Ibu imam bagi anak-anak dan dalam mengatur urusan rumah tangga.
  2. Harus dikembangkan komunikasi timbal balik antara suami, isteri dan anak-anak.
  3. Isteri wajib mendidik anak sejak kecil, kalau marah jangan memukul dan berkata kasar.
  4. Kalau ada masalah harus diselesaikan dengan dialog.
  5. Jika terjadi pertengkaran serius, salah satu atau kedua-duanya harus meminta kepada orang yang dituakan untuk memediasi.

Penanganan korban dan pencegahan KDRT dapat dilakukan sejak dini. Dengan adanya sosialisasi sejak dini maka rantai KDRT dapat dipotong dengan memberikan sosialisasi kepada pemuda/pemudi diberi bekal pemahaman tentang pemahaman KDRT. Semakin dini pemuda/pemudi mengetahui faktor penyebab KDRT makin dini juga mereka dapat mencegah tindakan KDRT saat mereka memasuki mahligai rumah tangga. Acara sosialisasi ini berakhir pada pukul 16.30 ditutup oleh kepala dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Berikut adalah foto-foto kegiatan acara tersebut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.